Manfaatkan Momen Hari Musik, PRISINDO Distribusikan Royalti
A
A
A
JAKARTA - Bertepatan dengan perayaan Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret, Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO) mengumumkan distribusi royalti tahunan pada seluruh anggotanya yang merupakan musisi serta penyanyi yang telah memiliki karya rekam.
Sejumlah penyanyi seperti Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu, dan lebih dari 300 musisi serta penyanyi lain dari berbagai genre telah tercatat keanggotaannya di PRISINDO, yang merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan.
“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi/penyanyi, baik secara digital maupun fisik. Melainkan berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik. Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke, dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights kepada tiga pemilik hak. Yaitu pencipta lagu, musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, serta produser,” terang Marcell, penyanyi sekaligus Ketua Umum PRISINDO dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Minggu (8/3).
Berdasarkan UU No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dibentuklah dua jenis LMK untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights. Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta, sementara royalti untuk musisi/penyanyi yang merekam lagu beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait. Dari royalti yang didistribusikan PRISINDO tahun ini, tercatat lima nama penyanyi sebagai penerima royalti terbesar yaitu Via Vallen, Anji, Judika, Iwan Fals, dan Cita Citata. Tercatat pula lima band penerima royalti terbesar tahun ini yaitu Armada, NOAH, Ungu, Seventeen, dan Naff.
“Dengan mengetahui bahwa hak-hak pelaku pertunjukan sudah diakui dan dilindungi, semoga semakin menjadi pemacu semangat para musisi dan penyanyi untuk terus merekam karya,” timpal Makki Parikesit, pentolan band Ungu yang juga menjabat Sekretaris PRISINDO.
Momen distribusi royalti ini sekaligus digunakan untuk memperkenalkan kembali pengurus baru PRISINDO periode 2019-2024 yang terpilih lewat Rapat Umum Anggota PRISINDO yang digelar pada Juli 2019. PRISINDO merupakan LMK pertama di Indonesia yang berhasil melakukan regenerasi pengurus lewat Rapat Umum Anggota.
Setelah PRISINDO dirintis oleh para tokoh seperti Kris Biantoro (Alm.), Koes Hendratmo, Tamam Hussein, dan beberapa tokoh musik Indonesia lain, saat ini tercatat nama-nama berikut sebagai pengurus PRISINDO periode 2019-2024. Yaitu Marcell sebagai Ketua Umum, Sari Koeswoyo sebagai Ketua I, Indra Perdana Sinaga (ADA Band) sebagai Ketua II, Chandra “Konde” Christanto sebagai Wakil Ketua I, Makki Parikesit (Ungu) sebagai Sekretaris, Indra Prasta (The Rain) sebagai Wakil Sekretaris, dan Irwan Indrakesuma (Chaseiro) sebagai Bendahara.
Sebagai informasi, PRISINDO merupakan lembaga swadaya yang didirikan oleh penyanyi dan pemusik yang peduli terhadap rekan-rekan sesama pemusik. Lembaga ini bertujuan untuk melindungi hak-hak para penyanyi dan pemusik Tanah Air, sekaligus memberi pemahaman, pengelolaan, serta mendistribusikan royalti atas hasil karya berupa suara dan musik yang sekarang digunakan oleh beberapa jenis usaha seperti restoran, hotel, juga tempat karaoke.
Sejumlah penyanyi seperti Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu, dan lebih dari 300 musisi serta penyanyi lain dari berbagai genre telah tercatat keanggotaannya di PRISINDO, yang merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan.
“Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi/penyanyi, baik secara digital maupun fisik. Melainkan berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik. Ketika sebuah karya rekam diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke, dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights kepada tiga pemilik hak. Yaitu pencipta lagu, musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, serta produser,” terang Marcell, penyanyi sekaligus Ketua Umum PRISINDO dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Minggu (8/3).
Berdasarkan UU No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dibentuklah dua jenis LMK untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights. Royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta, sementara royalti untuk musisi/penyanyi yang merekam lagu beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait. Dari royalti yang didistribusikan PRISINDO tahun ini, tercatat lima nama penyanyi sebagai penerima royalti terbesar yaitu Via Vallen, Anji, Judika, Iwan Fals, dan Cita Citata. Tercatat pula lima band penerima royalti terbesar tahun ini yaitu Armada, NOAH, Ungu, Seventeen, dan Naff.
“Dengan mengetahui bahwa hak-hak pelaku pertunjukan sudah diakui dan dilindungi, semoga semakin menjadi pemacu semangat para musisi dan penyanyi untuk terus merekam karya,” timpal Makki Parikesit, pentolan band Ungu yang juga menjabat Sekretaris PRISINDO.
Momen distribusi royalti ini sekaligus digunakan untuk memperkenalkan kembali pengurus baru PRISINDO periode 2019-2024 yang terpilih lewat Rapat Umum Anggota PRISINDO yang digelar pada Juli 2019. PRISINDO merupakan LMK pertama di Indonesia yang berhasil melakukan regenerasi pengurus lewat Rapat Umum Anggota.
Setelah PRISINDO dirintis oleh para tokoh seperti Kris Biantoro (Alm.), Koes Hendratmo, Tamam Hussein, dan beberapa tokoh musik Indonesia lain, saat ini tercatat nama-nama berikut sebagai pengurus PRISINDO periode 2019-2024. Yaitu Marcell sebagai Ketua Umum, Sari Koeswoyo sebagai Ketua I, Indra Perdana Sinaga (ADA Band) sebagai Ketua II, Chandra “Konde” Christanto sebagai Wakil Ketua I, Makki Parikesit (Ungu) sebagai Sekretaris, Indra Prasta (The Rain) sebagai Wakil Sekretaris, dan Irwan Indrakesuma (Chaseiro) sebagai Bendahara.
Sebagai informasi, PRISINDO merupakan lembaga swadaya yang didirikan oleh penyanyi dan pemusik yang peduli terhadap rekan-rekan sesama pemusik. Lembaga ini bertujuan untuk melindungi hak-hak para penyanyi dan pemusik Tanah Air, sekaligus memberi pemahaman, pengelolaan, serta mendistribusikan royalti atas hasil karya berupa suara dan musik yang sekarang digunakan oleh beberapa jenis usaha seperti restoran, hotel, juga tempat karaoke.
(tsa)